Sabtu, 05 November 2016

Etika Profesi Dalam Bidang Komputer

PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESI

A. Etika
    Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. 
       Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).

B. Profesi
  Secara epistemologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
       Secara bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.

KODE Etik Profesi

       Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: 
 
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang  prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik  profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang  tidak boleh  dilakukan.
 
2.  Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu  pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu  profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
 
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan  bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak  boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

ETIKA KOMPUTER

Definisi Etika Komputer 
      Etika komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
 
Sejarah Etika Komputer 
       Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun
1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga
menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
 
   Generasi I (Era 1940-an)
       Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangka sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.
 
       Generasi II (Era 1960-an)       
        Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional). 

   Generasi III (Era 1970-an)
          Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh
pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics. 

   Generasi IV (Era 1990-an)
           Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer. 


Isu Seputar Etika Komputer
       

       Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.  
        Kejahatan Komputer, Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
     Netiket, Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

       E-commerce, Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet. 
        Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), Berbagai kemudahan yang ditawarkan
oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal. 

      Tanggung Jawab Profesi, Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku. 

Hak Sosial dan Komputer
 Berikut ini hak sosial dan komputer menurut Deborah Johnson:
1. Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer
dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan
memanfaatkan software yang ada;


2. Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang
luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran
digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang
komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;


3. Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang
terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan
spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;


4. Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun
masyarakat memiliki hak tersebut.
 

Hak atas Informasi 
    Berikut ini hak setiap orang atas isnformasi menurut Richard O. Masson):
1. Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu
dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;


2. Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa
dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;


3. Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam
bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan
atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan; 


4. Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya
harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai
contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang
harus bayar untuk dapat mengaksesnya. 


Etika Berinternet (Nettiquette)
    Aplikasi etis komunikasi virtual banyak menggunakan beberapa pedoman etika dalam
penggunannya, namaun etika yang paling populer digunakan adalah etika keluaran Florida
University Amerika (FAU) dan seorang netters Verginia Shea. Pada versi FAU beberpa etika
yang dikemukakan adalah sebagai berikut :

1. Internet tidak digunakan sebagai sarana kejahatan bagi orang lain, artinya
pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang lain baik secara
materiil maupun moril.

2. Internet tidak digunakan sebagai sarana mengganggu kinerja orang lain yang
bekerja menggunakan komputer. Contoh riil adalah penyebaran virus melalui
internet

3. Internet tidak digunakan sebagai sarana menyerobot atau mencuri file orang lain
4.  Internet tidak digunakan untuk mencuri, contoh pengacakan kartu kredit dan
pembobolan kartu kredit. 

5. Internet tidak digunakan sebagai sarana kesaksian palsu
6. Internet tidak digunakan untuk mengcopy software tannpa adanya pembayaran
7. Internet tidak digunakan sebagai sarana mengambil sumber – sumber penting tanpa
adanya ijin atau mengikuti aturan yang berlaku.

8. Internet tidak digunakan untuk mengakui hak intelektual orang lain
9. Bertanggung jawab terhadap isis pesan yang disampaikan 

Etika Penggunaan E-Mail
1. E-mail boleh dibilang merupakan penemuan kuno menurut sejarah internet. Namun
dengan sejalannya evolusi layanan e-mail, masih ada saja beberapa orang yang
belum mengerti etika penggunaan email.

2. Formal atau Non-Formal, Siapakan penerima e-mail anda? teman atau klien?
Perlukah memakai bahasa yang formal?

3. Tujuan Menulis, Tentukan tujuan menulis dari awal, agar tidak melantur.
4. Jangan menulis selagi marah, Jika anda sedang marah, atau nuansa hati lagi tidak
enak, tundalah penulisan e-mail. Apalagi bila anda menulis balasan hal-hal yang
membuat anda marah.

5. Penggunaan To, CC, dan BCC, To – Ditujukan untuk lawan bicara anda, CC (Carbon
Copy) – Atau tembusan, digunakan untuk memberitahu orang lain yang
bersangkutan, BCC (Blind Carbon Copy) – Sama dengan CC, tapi tembusan tidak
akan terlihat oleh penerima To atau CC.

6. Penggunaan Subject, Judul e-mail harus jelas dan mencerminkan isi e-mail
sesungguhnya. Hindari penulisan judul email tanpa isi (body), yang kesannya malas
atau tidak professional.

7. E-mail, bukan novel, Menulis e-mail itu cukup singkat saja, langsung ke pokok
masalah, tidak perlu bertele-tele seperti menulis novel. Namun juga jangan terlalu
singkat seperti SMS

8. Pemakain huruf besar (semua), Di dunia maya, pemakain huruf besar dianggap
menjerit. Jadi hindari hal ini agar tidak memberi kesan yang salah terhadap lawan
bicara anda.

9. Pemakaian tanda seru, Bila memang diperlukan, cukup satu saja! Tidak perlu sampai
berulang kali (!!!!!).

10. Signature, Memang enak menggunakan fitur otomatis seperti di MS Outlook.
Namun sebagian orang mempunyai kepentingan yang berbeda, contohnya anda
tidak mau mencantumkan nomer HP pribadi di setiap e-mail untuk menghindari
panggilan2 tengah malam.

11. Periksa ejaan (yang disempurnakan?), Setelah selesai dengan isi e-mail, jangan lupa
untuk memeriksa ulang ejaan. Hal ini penting untung memberi kesan serius dan
profesional.

12. Polos saja, tanpa hiasan, E-mail paling efektif dengan format plain text, tanpa variasi
HTML (termasuk latar belakang warna-warni, plus animasi). 

Etika Komputer di Indonesia
      Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga
penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan
dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika
komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolahsekolah,
mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat).
Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program
komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia
memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software
Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan
kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat
pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar
menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun
2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya
ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan
etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.


Sumber:
Wikipedia, Etika Komputer
Joko Priadi, Ilmu komputer.com 

=====TERIMA KASIH=====

Tidak ada komentar: