Kode Etik Dalam
Penggunaan Fasilitas Internet Disebuah Instansi
Menurut saya: kode etik adalah sebuah aturan yang dapat
melindungi, kode etik juga biasa disebut norma baik berupa norma hukum atau
norma sosial tergantung keterhubungan kemana kode etik itu, disetiap instansi
dan pada setiap profesi memiliki kode etik yang harus ditaati jika kode etik
dilanggar pasti ada sanksi atau hukumannya, lebih jelasnya bisa kita lihat
dibawah ini:
Meningkatnya penggunaan komputer menjadi perhatian yang
semakin besar, terutama pengaruhnya terhadap etika dan sosial di masyarakat
pengguna. Di satu sisi, perkembangan teknologi komputer sebagai sarana
informasi memberikan banyak keuntungan. Salah satu manfaatnya adalah bahwa
informasi dapat dengan segera diperoleh dan pengambilan keputusan dapat dengan
cepat dilakukan secara lebih akurat, tepat dan berkualitas. Namun, di sisi
lain, perkembangan teknologi informasi, khususnya komputer menimbulkan masalah
baru.
Secara umum, perkembangan teknologi informasi ini mengganggu
hak privasi individu. Bahwa banyak sekarang penggunaan komputer sudah di luar
etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan
mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah.
Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk
mengganggu orang lain dengan tujuan sekedar untuk kesenangan serta hobinya.
Adapula yang memanfaatkan teknologi komputer ini untuk
melakukan tindakan kriminal. Bukan suatu hal yang baru bila kita mendengar bahwa
dengan kemajuan teknologi ini, maka semakin meningkat kejahatan dengan
memanfaatkan teknologi informasi ini. Manusia sebagai pembuat, operator dan
sekaligus pengguna system tersebutlah yang akhirnya menjadi faktor yang sangat
menentukan kelancaran dan keamanan sistem.
Hal-hal inilah yang kemudian memunculkan unsur etika sebagai
faktor yang sangat penting kaitannya dengan penggunaan sistem informasi
berbasis komputer, mengingat salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena
etika melingkupi wilayah-wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum.
Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan penghindaran terhadap unethical
behavior dalam penggunaan sistem informasi berbasis komputer.
Kali
ini saya akan Review tentang kode etik penggunaan fasilitas internet dalam
kehidupan sehari-hari dan kaitannya dengan prinsip Integrity, Confidentiality
dan Privacy
1.PRINSIP
INTEGRITY, CONFIDENTIALITY, AVAILABILITY DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Semakin
pesat-nya kemajuan teknologi informasi.kita harus mempunyai sebuah rencana
keamanan, harus dapat mengkombinasikan peran dari kebijakan, teknologi dan
orang. Dimana manusia (people), yang menjalankan proses membutuhkan dukungan
kebijakan (policy), sebagai petunjuk untuk melakukannya, dan membutuhkan
teknologi (technology), merupakan alat (tools), mekanisme atau fasilitas untuk
melakukan Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari tiga hal, yaitu
Confidentiality, Integrity, dan Availability. Biasanya ketiga aspek ini sering
disingkat menjadi CIA. Di mana di bawah ini akan di jelas lebih detail apa itu
Integrity, Confidentiality, Availability
Integrity
Integrity
merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak
yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini
sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang
berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya
sistem e-procurement.
Secara
teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya
dengan menggunakan messange authentication code, hash function, digital
signature.
Confidentiality
Confidentiality
merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang
digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan
data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat
batalnya proses pengadaan. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan
berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan
melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data,
pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage).
Teknologi
kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak
berhak. Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem
transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini
baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit
diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan
sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang
lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan
sejak awal. Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui
mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme
otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.
Availability
Availability
merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat
dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan
ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima.
Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan
penawaran, misalnya.
Hilangnya
layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran,
banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan
putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack).
Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem
backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan
panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).
2.
Privacy
dan Term & Condition Penggunaan Teknologi Informasi
Privacy
Pada
dasarnya privacy sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality
biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan
privacy lebih kearah data-data yang bersifat pribadi.
Contoh
hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh
dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi email
tersebut, sehingga tidak dapat disalah gunakan oleh pihak lain.
Term
& Condition Penggunaan TI
Term
& Condition Penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus
ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,
privacy dan avaliability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan
didalamnya.
3.
Kode Etik
Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode
etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik
pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal
atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi
atau instansi.
Contohnya
:
Menghindari
penggunaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan
sendiri. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasikan atau bertukar
informasi internal kantor kepada pihak luar secara illegal. Tidak melakukan
kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas
internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar